Hukum Pidana

Kami dapat memberikan jasa hukum kepada Subyek Hukum perorangan maupun badan hukum sebagai Penasehat Hukum baik dari pihak Pelapor maupun Terlapor berupa pendampingan sejak tahap penyelidikan, penyidikan, dan upaya paksa. Apabila perkara tersebut sudah masuk pada tahap persidangan, maka kami juga dapat melakukan pembelaan dengan tetap mengedepankan asas legalitas dan praduga tidak bersalah.

Tertarik untuk Bekerjasama atau Anda membutuhkan informasi tambahan ?

Scroll to Top