Uji Tuntas (Due Diligence)

Kami dapat memberikan jasa hukum berupa mengaudit secara independen tingkat kesehatan suatu perseroan dengan metode uji tuntas, yang mana uji tuntas ini dapat dijadikan acuan oleh klien dalam melakukan “Corporate Action” seperti merger, akuisisi, dan lain sebagainya.

Scroll to Top